DISKOMINFO PADANG PANJANG

Dinas Komunikasi dan Informatika

Sambutan Image

Sambutan

Segala Puji Bagi Allah SWT, Salawat dan Salam kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW. Alhamdulillah, Pemerintah Kota Padang Panjang, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, telah meluncurkan website diskominfo.padangpanjang.go.id ini sebagai bagian tidak terpisahkan dari portal utama Pemerintah Kota Padang Panjang. Dengan format dan tampilan yang lebih segar, website ini akan memuat berbagai informasi kegiatan terkait Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang Panjang. Kehadiran website ini diharapkan akan memberikan kegiatan kepada berbagai elemen masyarakat, terutama dalam memperoleh akses dan informasi mengenai kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang Panjang. Sebagai penutup, kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan demi terwujudnya website ini. Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk mengakses serta memberikan saran dan kritikan yang sifatnya membangun agar website ini dalam perjalanannya ke depan bisa bertahan dan bermanfaat serta memberikan hasil yang lebih baik dan dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam kegiatan penyebarluasan Informasi mengenai informasi terkait Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang Panjang tercinta. Demikian dan terimakasih.

Profil

Informasi terkait Profil Dinas Komunikasi dan Informatika Padang Panjang

Pegawai

Sylus

Sylus

Presidente TNMC

ONCE FAMILY ALWAYS FAMILY

Zayne

Zayne

ElPresidente TNMC

Aku akan melakukan apapun untuk menggagalkan rencanamu itu

Sejarah

" Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang Panjang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang. Dalam rangka melaksanakan kewenangan di bidang Komunikasi dan Informatika, maka berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2016, ditetapkanlah tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang Panjang. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang Panjang sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Padang Panjang. Pada awalnya Dinas Komunikasi Dan Informasi Kota Padang Panjang ini bernama Dinas Hubungan Komunikasi Dan Informasi (Dishubkominfo) yang masih bergabung dengan Dinas Perhubungan pada tahun 2011 sampai akhir tahun 2016 dan pada 1 Januari 2017 Diskominfo sudah berdiri sendiri menjadi Dinas. Ketika masih bernama Dishubkominfo tugasnya adalah mengatur dan memberikan izin untuk akses Jaringan, warnet, mendirikan Radio dan Televisi Kabel. Namun, setelah berdirinya Diskominfo semua tugas tersebut menjadi wewenang Pemerintah Pusat. Setelah berdiri , Diskominfo mempunyai 2 bidang yaitu Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) dan Bidang E-Government dan Teknologi Informasi. Secara umum tugas dari IKP sendiri yaitu untuk Penyebarluasan Informasi Publik dan E-Gov Layanan Aplikasi Terintegrasi dan memberikan layanan akses internet. "

Visi Misi

Visi:

"Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan, akuntabel untuk memenuhi permohonan informasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Misi:

  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab
  • Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi
  • Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah kota padang panjang dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
  • Struktur Organisasi

    struktur

    Tugas Pokok & Fungsi

    No Jabatan Tugas Pokok & Fungsi
    1 Kepala Dinas Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan tugas dinas serta bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, agar dapat dicapai tujuan/sasaran berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan.
    2 Sekretariat Mendukung administrasi, koordinasi, dan pengelolaan kegiatan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tugas utamanya meliputi penyelenggaraan administrasi, koordinasi antarunit, penyusunan program, dan laporan, serta penyediaan data dan informasi. Selain itu, sekretariat juga bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya manusia dan pengelolaan keuangan kementerian.
    3 Bidang e-Gov dan Teknologi Informasi Perencanaan dan Implementasi e-Government: Merencanakan dan melaksanakan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk meningkatkan layanan publik yang efisien dan transparan.
    4 Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Menyebarkan informasi yang berkaitan dengan kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah kepada masyarakat melalui berbagai saluran media, mengelola dan memelihara platform media sosial serta situs web resmi pemerintah, menyelenggarakan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, merancang dan menerapkan kebijakan komunikasi publik yang mendukung transparansi dan partisipasi masyarakat, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas komunikasi publik.

    Dokumen

    DISKOMINFO

    2023-01-31

    KOMINFO

    Unduh Dokumen
    RENCANA STRATEGIS

    2021-04-06

    RENCANA STRATEGIS KOMINFO

    Unduh Dokumen

    Berita

    Bebaskan Retribusi PBG, Mendagri Tito Apresiasi Pemko
    Bebaskan Retribusi PBG, Mendagri Tito Apresiasi Pemko

    2025-01-14

    PADANG PANJANG, KOMINFO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Padang Panjang bersama 87 kabupaten/kota lainnya di Indonesia yang telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung regulasi pembangunan dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini disampaikan Mendagri Tito dalam kegiatan Peresmian Layanan PBG dengan komitmen penyelesaian dalam 10 jam serta Penyerahan Sertifikat kepada penerima layanan PBG di Kota Tangerang. Kegiatan ini iikuti melalui Zoom Meeting oleh Pemerintah Daerah seluruh Indonesia. Tito mengatakan langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah untuk memiliki tempat hunian yang layak dengan mudah dan terjangkau sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap agar daerah-daerah yang belum menerbitkan Perkada serupa segera menyusul. Menurutnya, percepatan perizinan bangunan dan penghapusan retribusi PBG akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap iklim investasi dan pembangunan di Indonesia. Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, A.P., M.Si usai mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Ruang VIP Balai Kota menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan Perkada Pembebasan Retribusi PBG sejak 23 Desember 2024. Tertuang dalam Peraturan Wali Kota Padang Panjang Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. “Dengan diterbitkannya Perwako ini, kami berharap proses PBG menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan pembangunan di Padang Panjang dan mendukung program prioritas Pemerintah pusat,” ujar Sonny. Diharapkannya langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk mempercepat proses PBG, mengurangi beban administrasi masyarakat, dan mendorong investasi di daerah masing-masing. Dalam kesempatan tersebut, Pj Wako didampingi Asisten II Setdako, Ewasoska, SH, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Fhandy Ramadhona, S.STP, M.M, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Widya Kusuma, S.T serta sejumlah staf terkait. (rifki)

    Pemko Gelar Sosialisasi RKBMD dan Penyusunan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa
    Pemko Gelar Sosialisasi RKBMD dan Penyusunan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa

    2025-01-14

    PADANG PANJANG, KOMINFO -- Guna memastikan pengelola barang milik daerah terarah dan sesuai regulasi yang berlaku, Pemerintah Kota melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menggelar sosialisasi, Selasa (14/1/2025). Sosialisasi yang digelar yaitu Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Derah (RKBMD) dan Penyusunan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kota Padang Panjang 2026 di Aula BPKD bersama Subag Perencanaan, Subag Umpeg, dan pengurus barang. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota, Dr. Winarno, M.E menyampaikan, sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah dan penyusunan standar satuan harga barang dan jasa dilakukan secara terarah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memahami dan mengimplementasikan prosedur penyusunan RKBMD dan Standar Satuan Harga secara lebih efektif dan tepat waktu. Hal ini penting untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat," ujar Winarno. Sesuai dengan Pasal 38 Ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan RKBMD Pengadaan dan RKBMD Pemeliharaan ditetapkan menjadi RKBMD Pemerintah Kota paling lambat minggu keempat Juni. Sedangkan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota paling lambat minggu kedua Juli. "Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kota berkomitmen untuk memastikan penyusunan rencana kebutuhan barang dan jasa berjalan lebih terstruktur, transparan, dan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan," tuturnya. (shintia)

    Kelurahan Ekor Lubuk Ajukan 18 Usulan dalam Musrenbang 2026
    Kelurahan Ekor Lubuk Ajukan 18 Usulan dalam Musrenbang 2026

    2025-01-15

    PADANG PANJANG, KOMINFO – Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) ajukan 18 usulan prioritas dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang digelar di Mochi Cafe, Padang Panjang, Rabu (15/1/2025). Dibuka camat yang diwakili Kasubbag Umum dan Kepegawaian PPT Rima Amanda, S.T., M.Eng, kegiatan ini diikuti perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, LPM, organisasi kemasyarakatan dan ketua RT. Rima menekankan pentingnya penyelarasan usulan dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, musrenbang ini merupakan kesempatan untuk mengevaluasi dan memperbaiki perencanaan pembangunan. “Musrenbang ini diharapkan dapat menjadi evaluasi dari musrenbang tahun sebelumnya dan menjadi langkah perbaikan, sehingga akan terus ada penyempurnaan dimasa depan,” ujarnya. Dari 18 usulan yang diajukan, sektor infrastruktur menjadi yang paling banyak diusulkan warga. Selain itu, terdapat berbagai usulan lainnya yang mencakup sektor kesehatan, pendidikan, serta seni dan budaya. Diskusi interaktif juga dilakukan antara peserta musrenbang, yang melibatkan OPD dan perwakilan RT. Setiap masukan yang disampaikan dirangkum sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun prioritas pembangunan 2026. Lurah Ekor Lubuk, Akbar Syah, S.H berharap agar seluruh usulan yang diajukan dapat terlaksana tanpa kendala berarti. “Semoga usulan-usulan ini dapat terealisasi dengan baik demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Ekor Lubuk,” tutur Akbar. Menurutnya, musrenbang ini tidak hanya menjadi forum penyampaian aspirasi, tetapi juga langkah awal dalam mendorong pembangunan berkelanjutan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya sinergi antara berbagai pihak, diharapkan rencana pembangunan dapat memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat di kelurahannya. (mg/mida/wisma)

    Pengumuman

    Pengumuman II

    2024-12-12

    Pengumuman II

    Unduh Pengumuman
    Pengumuman I

    2024-12-29

    Pengumuman I

    Unduh Pengumuman

    Galeri

    Foto
    Video

    Contact

    Contact Us

    Address

    Jl.M.Yamin, SH No 2, Kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat,Kode Pos : 27116

    Call Us

    (0752) 82815